Registrasi Keanggotaan APKPI

KEANGGOTAAN APKPI

Keanggotaan APKPI sesuai dengan BAB V Keanggotaan Pasal 7 – 10 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APKPI.

SYARAT KEANGGOTAAN APKPI

Syarat keanggotaan APKPI adalah para profesi, praktisi, pemerhati, konsultan, akademisi, maupun masyarakat luas yang memiliki kepedulian dan kontribusi terhadap Keselamatan Pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasional Pertambangan).

Yang termasuk dalam Keselamatan Pertambangan:

– Kepala Teknik Tambang (KTT) / Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan (PTL)
– Penanggung Jawab Operasional (PJO)
– Praktisi Keselamatan Pertambangan
– Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis
– Tenaga Teknis
– Dsb.

JENIS KEANGGOTAAN APKPI

1) Pendiri adalah para individu yang membentuk Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia;

2) Anggota Profesi adalah praktisi yang berprofesi dalam Bidang Keselamatan Pertambangan, termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah mendaftar pada asosiasi;

3) Anggota Biasa adalah praktisi, akademisi, konsultan, dan pemerhati K3 secara umum yang telah mendaftar pada asosiasi.

4) Anggota Luar Biasa adalah para pejabat di instansi teknis yang membidangi pertambangan dan tugas fungsinya mengelola keselamatan pertambangan serta para purnabakti Inspektur Tambang yang telah mendaftar pada asosiasi; dan

5) Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa terhadap pembinaan dan pengembangan APKPI

FASILITAS DAN KEUNTUNGAN MENJADI ANGGOTA APKPI

1) Kartu Tanda Anggota APKPI
2) Kartu e-money
3) Majalah Mine Safety setiap tahun
4) Free entry Kegiatan-kegiatan APKPI
5) Relasi yang luas
6) Sharing knowledge
7) Bergerak bersama membangun Budaya Keselamatan Pertambangan Indonesia bertaraf Internasional
8) Mendapat diskon menarik / merchandise dari setiap kegiatan APKPI dan mitra APKPI
9) Dan masih banyak lagi keuntungan yang didapat

101 - Anggota Profesi
Rp. 250.000
Anggota Profesi praktisi yang berprofesi dalam Bidang Keselamatan Pertambangan, praktisi  yang  bertanggung  jawab  terhadap  Keselamatan  Pertambangan,  termasuk Kepala Teknik Tambang (KTT), dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) yang telah mendaftar pada asosiasi.
102 - Anggota Biasa
Rp. 250.000
Anggota  Biasa  adalah  praktisi,  akademisi,  konsultan  dan  pemerhati  K3  secara umum yang telah mendaftar pada asosiasi
103 - Anggota Luar Biasa
Rp. 250.000
Anggota  Luar  Biasa  adalah  para  pejabat  di  instansi  teknis  yang  membidangi pertambangan  dan  tugas  fungsinya  mengelola  keselamatan  pertambangan  serta para purnabakti Inspektur Tambang yang telah mendaftar pada asosiasi.